Beranda | Artikel
Faedah Surat An-Nuur #03: Menuduh Selingkuh
Sabtu, 23 September 2017

Bagaimana hukuman bagi orang yang menuduh selingkuh tanpa membawa bukti?

 

Tafsir Surah An-Nuur Ayat 4-5

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5)

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 4-5)

 

Maksud Ayat

Al-muhshanaat dalam ayat yang dimaksud adalah perempuan merdeka, baligh dan benar-benar menjaga diri dari zina. Wanita semacam ini yang dituduh berzina dalam ayat. Namun kalau yang dituduh berzina adalah seorang laki-laki, juga terkena hukuman qadzaf yang sama seperti dalam ayat.

Qadzaf adalah menuduh yang lain telah berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau ucapan lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang yang shalih atau baik. Orang yang melakukan qadzaf didera delapan puluh kali cambukan.

Apabila ada empat orang laki-laki dari kaum muslimin yang merdeka (bukan budak) dan mereka ‘adel (bukan fasik) memberikan persaksian bahwa mereka melihat dzakar (kemaluan) laki-laki pada faraj (kemaluan) wanita bertemu sebagaimana “timba jatuh dalam sumur”, maka diperintahkan hukuman hadd  zina untuk laki-laki dan perempuan tersebut.

Namun apabila ada tiga orang memberikan persaksian sedangkan orang keempat mengingkarinya, maka ketiga orang tersebut dihukum dengan hukum hadd qadzaf (penuduhan berselingkuh atau berzina) berdasarkan ayat yang mulia di atas.

Qadzaf termasuk dari dosa besar yang diharamkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوْا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.

“Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.” (HR. Bukhari, no. 2766)

Adapun penetapan hukuman qadzaf disebutkan pula dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوَّلُ لِعَانٍ كَانَ فِي الإِسْلامِ أَنَّ شَرِيكَ بْنَ سَحْمَاءَ قَذَفَهُ هِلالُ بْنُ أُمَيَّةَ بِامْرَأَتِهِ ، فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : يَا هِلالُ ، أَرْبَعَةَ شُهُودٍ وَإِلا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ

“Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.’” (HR. An-Nasa’i, 6:172-173 dari jalur ‘Imran bin Yazid; Ibnu Hibban, 10:302-303; Abu Ya’la, 3:199 dari jalur Muslim bin Abu Muslim Al-Jurmi. Hadits ini memiliki asal dalam riwayat Muslim. Ibnu Hajar menyatakan hadits semacam ini adalah dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:444-445. Kesimpulannya, sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan oleh Husain Salim Asad dalam tahqiq Musnad Abu Ya’ala.)

 

Faedah Ayat #04 dan #05

  1. Orang yang melakukan qadzaf (menuduh selingkuh atau zina) termasuk dosa besar dan kefasikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472)
  2. Jika menuduh orang berzina tanpa bukti terkena hukuman hadd (berupa dera atau cambukan), bagaimana lagi jika sampai melakukan zina atau perselingkuhan.
  3. Hukuman bagi yang melakukan qadzaf lantas tidak membawa bukti, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat, pen.), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:495)
  4. Hukuman qadzaf bagi penuduh dari orang merdeka adalah delapan puluh kali cambukan tanpa ada khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Adapun untuk hamba sahaya jika ia menuduh zina (selingkuh), hukuman qadzaf baginya adalah separuh dari orang merdeka (berarti empat puluh kali cambukan). Inilah pendapat empat ulama madzhab, berbeda dengan Al-Auza’i, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiriyah.
  5. Bagaimana jika seorang muslim menuduh Yahudi dan Nashrani berzina, apa dikenakan hukuman qadzaf? Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan tidak ada hukuman hadd baik yang dituduh adalah laki-laki atau perempuan dari ahli kitab. Adapun sebaliknya jika non-muslim yang menuduh muslim berzina, maka dikenakan hukuman hadd delapan puluh kali cambukan. Imam Qurthubi menyatakan bahwa dalam hal ini tidak ada beda pendapat di antara para ulama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil, hlm. 59-60.
  6. Menuduh orang berzina atau selingkuh berarti telah menginjak kehormatannya. Seorang muslim diperintahkan untuk tidak menjatuhkan kehormatan saudaranya.
  7. Persaksian dari orang yang melakukan qadzaf tidaklah diterima sampai ia bertaubat. Karena sifat ‘adel-nya itu hilang ketika melakukan qadzaf (menuduh zina).
  8. Bagaimana jika ia sudah bertaubat dari tuduhannya tadi? Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa persaksiannya diterima kalau sudah bertaubat berdasarkan ayat kelima dari surat An-Nuur di atas. Syarat dari bertaubat adalah menampakkan amal shalih.
  9. Yang bertaubat dari qadzaf, sifat kefasikan juga jadi hilang.
  10. Hukuman hadd bagi pelaku qadzaf tetap ditunaikan walaupun sudah bertaubat karena hukuman hadd ini adalah hak sesama manusia yang mesti ditunaikan.
  11. Perlu hati-hati dalam menuduh orang lain berzina apalagi ketika tidak memiliki bukti.

 

Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram, juga dijauhkan dari zina dan menuduh yang tidak benar.

 

Referensi:

  1. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.
  2. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  3. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.  Penerbit Madarul Wathan.
  4. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  5. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin.
  6. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

 

Referensi web:

https://almanhaj.or.id/3354-status-anak-zina.html

Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 3 Muharram 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/16456-faedah-surat-an-nuur-03-menuduh-selingkuh.html